Soal masa penahanan yang sudah mau habis, dia menyebut, tidak perlu khawatir. Sebab, ada permohonan perpanjangan di masa penahanan penyidik.
"Kalau soal penahanan tidak usah khawatir," ungkap Sabri.
Ditempat terpisah pengembalian berkas perkara ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran Krisnashiya Marissing.
"Iya masih melengkapi P-19," kata Luis.
Menurut Luis, berkas itu dikembalikan oleh JPU Kejari Langkat ke penyidik, karena untuk memeriksa ahli pidana.
Diketahu sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota dewan perwakilan rakyat daerah setempat periode 2014-2019 yang tewas dengan cara ditembak pada dada sebelah kanan.
Ada 91 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi tersebut yang digelar siang hari dan berakhir malam pukul 22.00. Sementara rekonstruksi sendiri dilakukan di tujuh tempat kejadian perkara, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
Load more