Langkat, tvOnenews.com - Hingga saat ini kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat yang terjadi beberapa bulan lalu masih mengambang. Padahal para pelaku sudah diamankan Polres Langkat dan rekontruksi juga sudah dilakukan. Namun berkas pengajuan ke persidangan berulang kali di tolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat dan dikembalikan ke Polres Langkat.
Hal ini disampaikan Togar Lubis selaku Penasihat Hukum keluarga korban eks anggota DPRD Langkat Paino, yang tewas ditembak oleh terduga pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting (27) dan kawan-kawan, saat menggelar konfrensi pers, Kamis (30/3/2023).
Togar Lubis menjelaskan bahwa masa penahanan terhadap kelima tersangka hampir habis, namun berkas belum juga selesai untuk disidangkan. Bakhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Sat Reskrim Polres Langkat.
"Sampai saat ini informasi yang kami peroleh bahwa perkara pembunuhan Almarhum Paino walau waktunya sudah hampir 60 hari sejak kejadian atau mereka ditangkap, sampai saat ini informasi yang kami peroleh bahwa perkara ini belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat. Hal ini membingungkan bagi kami," kata Togar Lubis, Kamis (30/3/2023).
Oleh karena itu muncul dugaan, jika JPU sengaja memperlambat berkas perkara tersebut. Padahal, JPU serta penyidik yang turut juga dihadiri Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Kajari Mei Abeto Harahap menyaksikan langsung proses rekonstruksi perkara pembunuhan berencana tersebut.
Karena itu, Togar Lubis mendesak agar JPU segera mempercepat atau menyatakan lengkap berkas perkara tersebut. Sebab, kata dia, perkara ini sudah jelas terang benderang.
"Saat dilakukan prescon oleh penyidik Polda Sumut termasuk rekonstruksi di lapangan beberapa waktu lalu, bahwa perkara ini nyata dan terang benderang. Tidak ada celah bahwa perkara ini mengalami kesulitan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan di tingkat pengadilan," ucap Togar menjelaskan.
Sementara itu, Tosa Ginting dan kawan-kawan ditetapkan tersangka pada 3 Februari 2023 lalu. Namun hingga kini atau jelang habis masa penahanan selama 60 hari, JPU belum menyatakan lengkap berkas perkara tersebut untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat.
"Kami berharap khususnya kepada Kejari Langkat, bahwa perkara ini perkara yang dilihat oleh publik, bukan hanya di Kabupaten Langkat. Kami minta perkara ini segera diajukan ke pengadilan untuk disidangkan," pinta Togar.
Muncul kekhawatiran dari keluarga korban jika JPU diduga sengaja memperlambat berkas perkara tersebut. Kekhawatiran dimaksud karena seperti kasus 2021 lalu, diduga JPU dan majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi ini melakukan 'kongkalikong' menangani perkara tersebut.
Adapun perkara 2021 dimaksud adalah Tosa Ginting menguasai dan memiliki kepemilikan senjata api. Namun oleh majelis hakim, menghukumnya dengan hukuman ringan.
"Kita akan menyurati Komisi Kejaksaan dan Jamwas serta Komisi III DPR RI terkait ini. Karena hal ini, penyidik yang sudah bekerja maksimal, seperti tersandera jadinya," tegas Togar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk tambahan yang harus dilengkapi.
"Pengembalian untuk menambah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik," kata Sabri.
Soal masa penahanan yang sudah mau habis, dia menyebut, tidak perlu khawatir. Sebab, ada permohonan perpanjangan di masa penahanan penyidik.
"Kalau soal penahanan tidak usah khawatir," ungkap Sabri.
Ditempat terpisah pengembalian berkas perkara ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran Krisnashiya Marissing.
"Iya masih melengkapi P-19," kata Luis.
Menurut Luis, berkas itu dikembalikan oleh JPU Kejari Langkat ke penyidik, karena untuk memeriksa ahli pidana.
Diketahu sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota dewan perwakilan rakyat daerah setempat periode 2014-2019 yang tewas dengan cara ditembak pada dada sebelah kanan.
Ada 91 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi tersebut yang digelar siang hari dan berakhir malam pukul 22.00. Sementara rekonstruksi sendiri dilakukan di tujuh tempat kejadian perkara, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. (tht/haa).
Load more