Tapteng, tvOnenews.com – Polisi menggagalkan transasksi narkoba jenis sabu-sabu di pinggir kolam ikan di Lingkungan IV, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Dalam kasus ini personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap seorang laki-laki berinisial DS (32) sebagai tersangka pengedar. Berikut barang bukti satu paket kecil narkotika sabu-sabu dibungkus plastik bening dari tangan kanan DS.
Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan tersangka DS warga Lingkungan I Hutabuntul Nauli, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapteng, ditangkap Senin (27/3/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan,” kata Horas Gurning, Jumat (31/3/2023).
Petugas yang tiba di sekitar lokasi selanjutnya melakukan pengintaian, serta melihat gerak tubuh tersangka DS mencurigakan seperti menunggu seseorang. “Tak menunggu lama, personel langsung menangkap DS,” kata Horas Gurning.
“Setelah ditangkap, personel melakukan penggeledahan badan untuk mencari barang bukti, dan ketika itu personel menemukan satu satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan DS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sekitar lokasi penangkapan, namun tidak ada ditemukan barang berupa narkotika,” sambung Horas.
Ketika diinterogasi petugas, DS mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan polisi tersebut adalah miliknya. “Tersangka DS juga mengaku memperoleh sabu-sabu seberat 0.43 gram tersebut dari inisial RB yang rencananya akan dijualnya,” ungkapnya.
Tersangka DS bersama barang bukti saat ini diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng. “Tersangka DS diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” Kasi Humas Polres Tapteng menambahkan. (ssg/fna)
Load more