Bandar Lampung, tvOnenews.com - Mencuri konten siaran Vidio.com dan siaran televisi nasional lainya serta menyiarkan siaran curian ke website atau aplikasi ilegal, dua warga Jawa Tengah ditangkap Subdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Lampung. Keduanya yakni Ahmad Rifai (25) dan Cahyo Wibowo (29) warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kejahatan diawali dari tersangka membuat aplikasi siaran bola online televisi atau SBOTV yang berbasis judi online. Untuk menarik perhatian supaya aplikasi mereka banyak dikunjungi, kedua tersangka mencuri video dan siaran live streaming dari perusahaan televisi.
Aplikasi itu dibuat oleh Ahmad Rifai, yang merupakan lulusan SMK jurusan multimedia, membuat aplikasi SBOTV dan mengambil live streaming dari Vidio.com dan TV nasional lainnya secara ilegal.
Sedangkan pemodal dan penampung uang hasil kejahatan yakni Cahyo Wibowo. "Jadi ada yang membuat ada yang menampung hasil dari website ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (30/3/2023).
Pandra menjelaskan keduanya ditangkap dari hasil hasil dari patroli cyber dari Polda Lampung. Keduanya mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan judi dan streaming ilegal.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu set komputer, satu unit laptop, dua handphone, satu buah buku rekening beserta ATM atas nama. Cahyo Wibowo, satu modem merk Huawei warna putih, dan uang tunai Rp 79,5 juta.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," pungkas Pandra. (puj/fhr)
Load more