Selain ke Mahkamah Agung, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar ini juga menyebutkan bahwa sebelumnya DPRD Kota Pematangsiantar juga telah mengajukan laporan pengaduan dugaan pemalsuan dokumen negara ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis kemarin (30/3/2023), untuk ditindaklanjuti dan diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.
Panitia Hak Angket menyerahkan berkas pelaporan dugaan pemalsuan dokumen Negara ke Bareskrim Mabes Polri
Kemudian saat disingung adanya tanggapan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang akan memanggil DPRD Kota Pematangsiantar dan Wali Kota Pematangsiantar untuk duduk bersama terkait permasalahan ini, Timbul Lingga menyebutkan bahwa hal tersebut adalah biasa dan sah-sah saja.
Timbul menilai selaku pemerintah atasan, ia menghargai upaya dari Gubernur Sumatera Utara, namun yang pasti proses di DPRD Pematangsiantar sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada yang diputuskan oleh Paripurna DPRD Pematangsiantar kemarin.
“Kita menghargai apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur, namun perlu diketahui bahwa prosesnya tetap berjalan dan sudah sampai ke Mahkamah Agung dan Bareskrim Polri, sesuai dengan komitmen kita semula dalam paripurna,” tutup Timbul Lingga.
Sebelumnya, sebanyak 27 anggota DPRD Kota Pematangsiantar sepakat mengusulkan pemberhentian wali kota, kesepakatan ini dicapai dengan voting terbuka dalam sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantarpada, Senin (20/3/2023) lalu.
Load more