Medan, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menanggapi terkait munculnya surat “sakti” pernyataan Kabag SDM Polres Samosir, Kompol Saut Tulus Panggabean. Pada saat pemakaman, pihak keluarga mendapatkan selembar kertas bermaterai yang ditandatangani Kabag SDM Polres Samosir Kompol Saut Tulus Panggabean dan juga ditandatangani oleh tiga orang sebagai saksi.
Surat itu berisi pernyataan Kompol Saut Tulus Panggabean yang menegaskan Bripka Arfan Saragih dimakamkan tanpa upacara pemakaman resmi layaknya anggota Polri.
Dalam penjelasannya, disebutkan bila Bripka Arfan Saragih, merupakan Pejabat Sementara Kanit Dalmas I Sat Samapta Polres Samosir meninggal bunuh diri. Sesuai ketentuan kematiannya tercela sebagai oknum Polri.
Terkesan aneh, Hadi pun menjelaskan surat pernyataan yang ditunjukkan kepadanya itu tidak resmi. Karena menurutnya surat itu hanya dibuat di selembar kertas tanpa legalitas resmi Polri.
"Ini tidak resmi suratnya, karena tidak ada legalitas Polri. Seperti kop surat. Ini akan didalami lagi,” ujar Hadi, Jumat (31/3/2023).
Terkait pernyataan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman di media soal yang berisi ancaman bakal menyengsarakan anak istri almarhum Bripka Arfan Saragih, Hadi menjelaskan masih didalami di pemeriksaan yang terus bergulir di penyidik tim gabungan Poldasu. (ysa/wna)
Load more