Batam, tvOnenews.com - Petugas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2020 berinisial ARS dan AR.
"Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka ARS dan AR terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2020,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nasriadi saat dihubungi di Batam, Sabtu (1/4/2023).
Dia mengatakan, ARS ditangkap di Tanjungpinang dan AR diringkus di Jakarta. "ARS ditangkap pada hari Kamis (30/3) dan AR ditangkap pada hari Jumat (31/3) kemarin," katanya.
Kedua pelaku yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri itu merupakan pejabat setingkat kepala bidang di Pemprov Kepri.
Dia menambahkan, pada saat penangkapan AR di Jakarta, pihaknya turut mengamankan satu unit mobil dinas milik Pemprov Kepri. ASR merupakan mantan Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri, sementara AR merupakan mantan pejabat BPKAD Kepri.
Penangkapan kedua tersangka dugaan korupsi itu merupakan pengembangan dari dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri. Sebelumnya polisi juga sudah menangkap enam orang tersangka pada pertengahan 2020, yaitu TWW, MI, SP, MI, MO, dan AA.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan lagi terhadap empat orang tersangka pada Desember 2022, yaitu ZU, ON, AN, dan S.
Load more