“KPPU menilai bahwa Pergub Jambi No. 15/2016 dan Perda Prov. Jambi No. 19/2019 tersebut memberi pelimpahan kewenangan kepada Asosiasi (Gapkindo) untuk menetapkan harga acuan,” kata Wahyu Bekti.
Bokar karet di Provinsi Jambi dalam implementasinya Gapkindo Cabang Jambi menyampaikan harga indikasi bokat Kepada Dinas Perdagangan Provinsi Jambi yang disampaikan setiap hari, yang kemudian harga indikasi tersebut menjadi acuan harga bokar ditingkat petani.
KPPU menyarankan fungsi pengaturan harga seharusnya dilakukan dengan meminta masukan dari berbagai pihak, terutama dari pihak yang mewakili petani penghasil dan pengguna produk dimaksud secara adil dan proporsional.
Masukan informasi harga dari satu pihak saja (dalam hal ini melalui asosiasi pengolahan karet) tidak akan menghasilkan harga yang adil dan proporsional untuk pihak yang lain yaitu petani penghasil karet.
Dengan mempertimbangkan hasil prakarsa penilaian kebijakan yang telah dilakukan, KPPU telah menyampaikan Pendapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 02/KPPU-Pat/III/2023 Tentang Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Tata Niaga Bahan Olah Karet (Bokar) di Provinsi Jambi kepada Gubernur.
Dalam pendapatnya, KPPU merekomendasikan, pertama untuk diperlukan perubahan terhadap Pergub Jambi Nomor 15/2016 dan Perda Provinsi Jambi Nomor 19/2019 untuk tidak memberikan pelimpahan kewenangan regulator kepada asosiasi atau kumpulan.
Kemudian pelaku usaha terutama dalam hal pengaturan pasar dan atau penentuan harga, diperlukan penguatan fungsi regulasi oleh pemerintah daerah terkait dengan penetapan harga acuan karet di Provinsi Jambi dengan mempertimbangkan masukan yang komprehensif dari sisi petani penghasil karet dan juga dari pengguna karet. (ant/wna)
Load more