Palembang, tvonenews.com - Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan ratusan minyak solar oplosan di dua gudang di Ogan Ilir.
Ratusan minyak ton yang berasal dari Sungai Angit, Musi Banyuasin tersebut diamankan dari gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang diketahui milik Arjani alias Ujang.
Lalu juga diamankan dari gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Lokasi sendiri seluas 1 hektare milik Yayan,
Kegiatan pengoplosan minyak solar ini diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat via Whatsapp. Atas perintah langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK untuk mengecek lokasi yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Jumat (31/03/2023) dini hari.
“Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.
Sebanyak sembilan orang yang diamankan, hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Yakni AR/UJ (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), JU (sopir truk tangki), FR (pengurus), RE (sopir), dan ZI (sopir).
“Pelaku melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan (penadahan),” terang lulusan terbaik Akpol peraih Adhimakayasa 98.
Adapun minyak oplosan/olahan yang diamankan dari TKP pertama sebanyak 159.7 ton. Dengan rincian gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5.7 ton, dan di dalam mobil tangki sebanyak 5 ton. Lalu minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton. Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit dan mesin pompa sebanyak tujuh unit.
Lalu juga diamankan tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah, babytank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para. Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung (1175 kg), mesin tera, selang sepanjang 10 meter, buku tabungan Bank Mandiri, STNK, dan uang sejumlah Rp 10.750.000.
Lalu barang bukti di TKP kedua yaitu minyak oplosan/olahan sebanyak 28 ton. Di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, serta minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.
Mobil truk sebanyak enam unit, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Lalu juga dua unit handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan, serta buku catatan.
“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tutup pria kelahiran Kolaka Sulawesi Tenggara itu kepada wartawan. (srl/fna)
Load more