"Tahun 2021, pelaku kembali berpacaran dengan adik iparnya secara diam-diam dan berkali-kali melakukan hubungan suami istri," ungkapnya.
Saat meminta pertanggungjawaban ini, AKP Wido menuturkan adik iparnya berkata kepada pelaku kalau ia tidak mau dimadu ataupun diduakan, sehingga timbulah niat pelaku untuk membunuh istrinya.
"Pelaku merencanakan pembunuhan terhadap istrinya dengan membeli racun potas yang dibelinya secara online. Ia mencampurkan racun potas dengan air putih, Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 22.00 WIB dan membangunkan korban yang tengah tertidur untuk memaksa meminum air tersebut," tutur AKP Wido.
AKP Wido menambahkan, setelah memberi korban minum, pelaku pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.
Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu.
"Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia," tutur AKP Wido.
Pelaku ditangkap polisi saat berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.
Load more