"Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana," kata AKBP Jibrael Bata Awi saat menggelar konferensi pers di Polres Tulang Bawang, Jum'at (31/3/2023).
2. Istri Diracun Dengan Potas
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael menjelaskan, pelaku mendapatkan racun jenis potas setelah menonton video di aplikasi YouTube pada Senin (6/3/2023).
Kemudian, Ia memesan obat racun jenis potas secara online seharga Rp 117 ribu, Rabu (8/3/2023) dan paket racun tersebut tiba di rumahnya Minggu (12/03/2023).
"Pelaku membuka paket yang berisi obat racun potas, lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok. Ia membangunkan korban yang sedang tertidur dan memaksanya untuk meminum air putih yang telah bercampur racun jenis potas," jelas AKBP Jibrael.
Setelah memberi korban minum, lanjut AKBP Jibrael, korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.
Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu.
Load more