Ia pun tega meracuni istri karena ingin menikahi adik iparnya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido menjelaskan, pelaku dan istrinya sendiri telah memiliki dua anak.
Kedua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan.
"Saat ditanya oleh Kapolres kenapa pelaku masih mengincar adik iparnya, pelaku menjawab ia mau punya anak laki-laki karena dua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan," jelasnya.
Pelaku ditangkap polisi saat berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.
Berry ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (puj/muu)
Load more