Babel, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp65,99 miliar pada tahun 2023 ini.
"Target kita Rp65,99 miliar atau sama dengan target pada 2022," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Wiwik Susanti di Koba, Minggu (2/4/2023).
Wiwik menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang termasuk restribusi daerah ada beberapa jenis yakni retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
"Sedangkan yang termasuk pajak daerah yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan," jelasnya.
Pihaknya berdasarkan tupoksi, diberi kewenangan dalam mengelola pajak daerah saja, sedangkan untuk retribusi daerah sifatnya koordinator pengawasan dan evaluasi saja.
"Sementara untuk pengelolaan retribusi tetap pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait," ujarnya.
Pihak yang wajib membayar pajak daerah kata Wiwik, adalah orang pribadi dan atau badan yang dikenakan pajak.
Load more