Batam, tvOnenews.com - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur sebanyak 60 ribu ekor yang bernilai seharga Rp9 miliar di perairan Batam.
“Bea Cukai Batam dibantu Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 60 ribu ekor senilai Rp 9 miliar di perairan Batam yang diangkut menggunakan kapal cepat pada Minggu (2/4/2023),” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, Senin (3/4/2023).
Dia menjelaskan, tangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat yang memberitahu adanya kegiatan muat barang yang berisi benih lobster.
“Kami mendalami informasi dari laporan masyarakat bahwa terdapat kapal cepat di pelabuhan tikus yang diduga melakukan kegiatan muat barang berupa benih lobster. Berdasarkan informasi tersebut Tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan pada hari Sabtu (1/4/2023),” kata dia.
Lalu keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, kapal cepat target berhasil ditemukan dan langsung dilakukan pengejaran hingga akhirnya kapal berhasil diamankan di perairan Pantai Pulau Durian.
Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.
“Untuk tersangka yang membawa kapal melarikan diri. Waktu kapal itu dikandaskan ke pantai, dia langsung berlari ke dalam hutan di dalam pulau tersebut,” ucapnya.
Load more