Selanjutnya, Tim Opsnal memboyong kedua pria tersebut ke Polsek Batang Toru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal 303 Subsider 303 Bis KUHPidana, terancam hukuman 4 tahun penjara. (dho/haa)
Load more