Tulang Bawang, tvOnenews.com - Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, tega meracuni istrinya hingga tewas. Pelaku bernama Berry Primanael (28), warga Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, meracuni istrinya bernama Siti Hasanah (29) dengan racun potas, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun potas ke dalam air putih di dalam gelas. Pelaku membeli racun potas secara online.
"Menurut keterangan dari pelaku, ia mendapatkan putas tersebut dengan cara membeli secara online," kata AKP Wido, saat dihubungi tvOnenews.com Senin (3/4/2023).
Setelah melakukan pemesanan, lanjut AKP Wido, paket tersebut kemudian dikirim melalui JNE yang ada di Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang, pada Minggu (12/3/2023). "Pelaku menyuruh pamannya untuk mengambil paket berisi racun itu. Racun potas dibeli dengan harga Rp 117 ribu," ucapnya.
Saat ditanya apakah Polres Tulang Bawang akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penjual racun potas tersebut, AKP Wido menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terkait siapa penjualnya. "Kami lakukan pengembangan nantinya," tuturnya.
Pelaku mendapatkan racun jenis potas setelah menonton video di aplikasi YouTube pada Senin (6/3/2023). Kemudian, Ia memesan obat racun jenis potas secara online seharga Rp 117 ribu, Rabu (8/3/2023) dan paket racun tersebut tiba di rumahnya Minggu (12/03/2023).
"Pelaku membuka paket yang berisi obat racun potas, lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok. Ia membangunkan korban yang sedang tertidur dan memaksanya untuk meminum air putih yang telah bercampur racun jenis potas," jelas AKP Wido.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti berupa bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.
Pelaku ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang saat berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, DIa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana, sub Pasal 338 KUHPidana, sub Pasal 351 (3) KUHPidana atau Pasal 44 (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun. (puj/cai)
Load more