LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Anggota Peradi Gugat Ketua
Sumber :
  • Tim TvOne/Bahana

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan Digugat Anggotanya ke Pengadilan Negeri Medan

Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan kembali menggugat Ketua Umum (Ketum) Peradi, Otto Hasibuan ke Pengadilan

Senin, 3 April 2023 - 13:38 WIB

Medan, tvOnenews.com - Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan kembali menggugat Ketua Umum (Ketum) Peradi, Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Gugatan PMH tersebut diajukan Rudolf Naibaho SH didampingi kuasa hukumnya, Jonen Naibaho SH dari kantor Hukum Charles Silalahi SH MH & Rekan. Gugatan itu tertuang dengan Register Perkara Nomor: 251/Pdt.G/2023/PN Mdn, tertanggal 31 Maret 2023.

"Dimana materi gugatan yang diajukan adalah terkait dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yakni menguji keabsahan dan legalitas dari Komisi Pengawas Advokat Pusat yang telah melaporkan Anggota Peradi DPC Medan," kata Rudolf Naibaho SH ketika ditemui tvOnenews.com, Senin (03/4/2023) siang. 

Menurutnya, bahwa Komisi Pengawas Advokat Indonesia Pusat yang pembentukannya juga ditandatangani oleh Otto Hasibuan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi tentang Pengangkatan/Pembentukan/Pelantikan dan dalam Surat Keputusan adalah cacat hukum.

Baca Juga :

"Karena dibentuk/diangkat, dilantik, Otto Hasibuan, sebagaimana adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 997 K/PDT/ 2022 tertanggal 18 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 592/Pdt/2020/PT.MDN Tertanggal 1 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp, Tertanggal 29 September 2020 yang membatalkan Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran," jelasnya. 

Sambungnya, maka jabatan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum (Ketum) Peradi saat ini tidak sah secara hukum.

"Bahwa oleh karena kedudukannya, selaku Ketua Umum tidak sah secara hukum, maka segala sesuatu yang dikeluarkan dan atau ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, baik itu Surat Keputusan Pengangkatan, dinyatakan Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum," tuturnya.

Dikatakannya, adapun yang menjadi pihak dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan tersebut adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi sebagai Tergugat I, Otto Hasibuan sebagai Tergugat II.

"Lalu, Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai Tergugat III. Komisi Pengawas Advokat Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai Tergugat IV dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Medan sebagai Tergugat V," katanya.

Selain itu, kata Rudolf Naibaho, Dewan Kehormatan Pusat Peradi sebagai Turut Tergugat I, Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut sebagai Turut Tergugat II dan Alamsyah SH sebagai Turut Tergugat III.

Sementara itu, Jonen Naibaho selaku kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa Peradi ini bukanlah organisasi warisan turun-temurun, sehingga jangan dibuat seolah-olah milik oknum satu orang.

"Perdamaian yang dilakukan antara Alamsyah dan  dan DPN Peradi tidak menghilangkan esensi Perbuatan Melawan Hukum yang sebagaimana dalam Putusan yang telah berkekuatan tetap. Jadi harapan kami lebih bagus mundur secara terhormat, bagaimana mungkin Anggaran dasar diubah dengan menggunakan Pleno, kalau mau main suka-suka maka anggota juga bisa lebih suka-suka," pungkasnya. (bsg/haa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi Gunakan Hak Pilih di Solo, TPS Dekat Rumah Jokowi

Cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi Gunakan Hak Pilih di Solo, TPS Dekat Rumah Jokowi

Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1,  Ahmad Luthfi, menyalurkan hak pilihnya di TPS 001 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (27/11/2024). 
Resmi Dibuka, Ini Syarat Ikut Seleksi Petugas Haji 2025

Resmi Dibuka, Ini Syarat Ikut Seleksi Petugas Haji 2025

Kemenag buka pendaftaran seleksi pendaftaran Petugas Haji 2025 mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi calon peserta
Nyoblos di Bandung, Ridwan Kamil Tegaskan Komitmen Bangun Jakarta Meski Masih Nomaden

Nyoblos di Bandung, Ridwan Kamil Tegaskan Komitmen Bangun Jakarta Meski Masih Nomaden

Ridwan Kamil menjelaskan dirinya berada di Bandung untuk memberikan suara karena domisili dan memastikan tidak mengurangi komitmen menjadi pemimpin Jakarta
Sempat Berjaga Semalam Suntuk, Cawagub Jatim Emil Dardak dan Istri Nyoblos di TPS 15

Sempat Berjaga Semalam Suntuk, Cawagub Jatim Emil Dardak dan Istri Nyoblos di TPS 15

Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak bersama istri, Arumi Bachsin mencoblos di TPS 15 tak jauh dari kediamannya di Jalan Margorejo Indah.
Hari Coblosan, Cabup 01 Ipuk Nyoblos di TPS Karangdoro, Cabup 02 Gus Makki Nyoblos di TPS Rayud

Hari Coblosan, Cabup 01 Ipuk Nyoblos di TPS Karangdoro, Cabup 02 Gus Makki Nyoblos di TPS Rayud

Sekitar pukul 7.30 WIB, Calon Bupati Banyuwangi nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani, menyalurkan hak pilihnya di TPS 002, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari
Dinas Bina Marga Batam Siagakan 17 Alat Berat Guna Antisipasi Banjir

Dinas Bina Marga Batam Siagakan 17 Alat Berat Guna Antisipasi Banjir

DBMSDA Kota Batam, Kepulauan Riau menyiagakan 17 unit alat berat untuk mengantisipasi banjir di daerah setempat. Kepala DBMSDA Kota Batam Suhar di Batam, Rabu, mengatakan seluruh alat berat yang disiagakan telah didistribusikan di seluruh kecamatan di Kota Batam untuk menormalisasi jika terjadi banjir.
Trending
Bahrain Mulai Gelisah? Timnas Indonesia Siapkan Rencana Kejutan di Leg 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Bakal...

Bahrain Mulai Gelisah? Timnas Indonesia Siapkan Rencana Kejutan di Leg 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Bakal...

Timnas Indonesia akan menyiapkan rencana kejutan untuk Bahrain menjelang leg 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Jakarta, Indonesia, ternyata skuad Garuda...
Awalnya Dilarang FIFA dan Hampir Gagal Bela Timnas Indonesia, Kini Jadi Andalan Shin Tae-yong, Dia...

Awalnya Dilarang FIFA dan Hampir Gagal Bela Timnas Indonesia, Kini Jadi Andalan Shin Tae-yong, Dia...

Siapa sangka tadinya pemain naturalisasi ini hampir gagal bela Timnas Indonesia karena dilarang FIFA, tapi kini jadi andalan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia.
Timnas Indonesia Semakin Diakui Dunia Internasional, Akun Instagram Marselino Ferdinan di-Follow Legenda Manchester United Rio Ferdinand

Timnas Indonesia Semakin Diakui Dunia Internasional, Akun Instagram Marselino Ferdinan di-Follow Legenda Manchester United Rio Ferdinand

Akun Instagram resmi pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan di-follow legenda Manchester United (MU), Rio Ferdinand.
Sambil Berlinang Air Mata, Betrand Peto Akhirnya Akui Perasaan yang Sebenarnya pada Sarwendah, Sejujurnya Onyo... 

Sambil Berlinang Air Mata, Betrand Peto Akhirnya Akui Perasaan yang Sebenarnya pada Sarwendah, Sejujurnya Onyo... 

Sambil berlinang air mata, Betrand Peto pernah mengakui perasaan tulusnya kepada Sarwendah, sejujurnya Onyo itu...
Reaksi Pemain Diaspora Timnas Putri Indonesia usai Cetak Gol ke Gawang Malaysia dan Bawa Garuda Pertiwi Lolos Semifinal Piala AFF 2024

Reaksi Pemain Diaspora Timnas Putri Indonesia usai Cetak Gol ke Gawang Malaysia dan Bawa Garuda Pertiwi Lolos Semifinal Piala AFF 2024

Jadi pahlawan kemenangan Timnas Indonesia saat hadapi Malaysia di Piala AFF 2024, pemain diaspora Garuda Pertiwi Claudia Scheunemann buka suara.
Shalat Dhuha Lebih Afdhol di Waktu Ini buat Utang Lunas dan Rezeki Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Mudah Dilakukan

Shalat Dhuha Lebih Afdhol di Waktu Ini buat Utang Lunas dan Rezeki Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Mudah Dilakukan

Sehingga dhuha bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Mulai dari ingin punya rezeki yang mengalir deras hingga selesai masalah utang dan pahala senilai umrah dan ..
Tujuh Urutan Kebiasaan Rasulullah SAW Saat Bangun Tidur, Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Doa yang ke…

Tujuh Urutan Kebiasaan Rasulullah SAW Saat Bangun Tidur, Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Doa yang ke…

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan tujuh urutan kebiasaan Rasulullah SAW saat bangun tidur. Salah satunya adalah membaca 10 ayat terakhir Surat Ali Imran.
Selengkapnya
Viral