Bandar Lampung, tvOnenews.com - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung mengajukan perlindungan hukum ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Senin (3/4/2023). Pengajuan perlindungan hukum dilakukan agar masyarakat tahu bahwa partai Demokrat yang diketuai AHY resmi berbadan hukum saat ini sedang diganggu.
Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief menjelaskan kedatangannya ke kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk mengajukan surat perlindungan hukum dan keadilan atas peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Hari ini sesuai dengan perintah ketua umum kami diinstruksikan kepada semua DPD dan DPC Demokrat di seluruh Indonesia bahwa merespon atas PK KSP Moeldoko. Ini partai Demokrat tidak boleh diam," kata Edy Irawan Arief, Selasa (4/4/2023).
Oleh karena itu, Edy mengatakan pengajuan perlindungan hukum dilakukan agar masyarakat tahu bahwa partai Demokrat yang diketuai AHY resmi berbadan hukum saat ini sedang diganggu.
"Kami memberitahu kepada masyarakat bahwa ada yang coba-coba mengganggu Partai Demokrat yang sah. Maka Itu harus kami lawan bagaimana harus ditegakkan demokrasi ini," kata dia.
Menurutnya, dengan adanya PK ini tidak akan mengganggu persiapan partai Demokrat Pemilu 2024. “Justru, ini menambah solidaritas kader-kader partai, baik di Lampung maupun Indonesia," ungkapnya.
Diketahui, PK yang diajukan Moeldoko tersebut terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi atas gugatan terhadap keputusan Menkumham menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. (puj/lno)
Load more