Medan, tvonenews.com - DPRD Kota Medan menanggapi terhadap desakan para pedagang pakaian bekas impor di Kota Medan, dengan diterbitkan sebanyak tiga rekomendasi untuk disampaikan ke Komisi VII DPR RI, Kementerian Perdagangan, dan Kementrian Koperasi dan UMKM.
"Untuk rekomendasi, pertama kita minta PUD Pasar, Dinas Koperasi/UMKM dan Dinas Perindustrian dan perdagangan agar lakukan pendataan pedagang berjualan pakaian bekas dan stok yang masih mereka miliki. Sehingga, kalau sudah didata bisa dimasukkan kepolisian agar tak ditindak," kata Afif Abdillah selaku Ketua Komisi III DPRD Medan, Selasa (4/4/2023).
Rekomendasi kedua, sebut Afif membacakan keputusan bersama Komisi III DPRD Medan, meminta kepada PUD Pasar dan Dinas Koperasi/UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan bimbingan dan pembinaan pada para pedagang pakaian bekas, untuk mengalihkan perdagangannya kepada dagangan lainnya yang secara hukum diperbolehkan.
Sehingga, menurutnya, bukan hanya bimbingan dan pembinaan juga rekomendasi fasilitas pembiayaan yang tidak menyulitkan pedagang untuk berpindah dari belanja produk pakaian bekas impor menjadi produk lokal.
"Kita sudah dengar tadi mereka siap kok jalani yang disampaikan pemerintah, asal diberikan pembinaan, diberikan bimbingan dan tentunya dibantu," serunya.
Rekomendasi terakhir yakni ketiga, ujar Afif, Komisi III meminta pada pihak Kepolisian, Kodim dan aparat hukum terkait di Kota Medan untuk menghormati hasil kesepakatan antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Koperasi / UMKM dan Kementerian Perdagangan di Jakarta, agar tidak ada penangkapan sampai habiskan sisa stok dagangan mereka pada saat itu.
Sebelumnya, para pedagang yang hadir melalui perwakilannya menyampaikan kekhawatiran mereka atas penangkapan barang dagangan pakaian bekas dagangannya oleh kepolisian.
Load more