Aceh Barat, tvonenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, mengamankan satu unit mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal. Barang bukti seberat 2 ton solar diamankan petugas bersama dengan tiga terduga pelaku.
Diduga minyak BBM jenis solar tersebut akan dipasok tambang emas ilegal yang marak terjadi kawasan Beutong, Nagan Raya.
Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, perbuatan mereka mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin ini diketahui usai adanya masyarakat yang melapor kepada petugas, tim kemudian bergerak meringkus para pelaku bersama barang bukti.
“Dengan informasi masyarakat itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku, serta mengamankan dua ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil L300 jenis pick up dengan nopol BL 8313 GI,” kata AKP Machfud, Selasa (4/4/2023).
Tiga orang terduga berinisial PR, DU dan DO kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan, petugas bakal melakukan pengembangan terhadap kasus ini agar menemukan dalang lain dalam tindakan dugaan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin ini.
Dijelaskannya, petugas menciduk mobil yang mengangkut 2 ton BBM jenis solar ini pada Sabtu (1/4/2023) lalu. BBM itu disinyalir akan dibawa dari arah Takengon, Aceh Tengah menuju Nagan Raya
Mobil tersebut tangkap di kawasan sekitar Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong. Pelaku dan barang bukti diamankan pada saat melintas dari arah Takengon menuju Nagan Raya.
Load more