Banda Aceh, tvOnenews.com - Untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru, Ombudsman RI Perwakilan Aceh memantau proses penerimaan peserta didik baru tahun 2023 di Kota Banda Aceh.
"Kami juga mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh agar melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru sesuai prosedur maupun peraturan yang berlaku," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, Selasa (4/4/2023).
Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas Isti berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota terkait dengan pemantauan proses penerimaan peserta didik baru di daerah tersebut.
Koordinasi tersebut, kata Ilyas Isti, untuk membangun sinergi agar proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi maladministrasi.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami, proses penerimaan peserta didik baru di Kota Banda Aceh sudah cukup bagus. Bahkan, prosesnya menjadi rujukan nasional. Proses penerimaan peserta didik baru di Kota Banda Aceh dilakukan secara daring dengan sistem zonasi," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan apa yang dilakukan Ombudsman menjadi pengingat agar pelayanan proses penerimaan peserta didik baru di Kota Banda Aceh lebih optimal.
"Dalam proses penerimaan peserta didik baru ini kami terbuka. Proses pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara daring untuk menghindari kontak dengan wali murid. Tujuannya, mencegah praktik curang dalam proses penerimaan peserta didik baru," kata dia. (ant/wna)
Load more