Medan, tvOnenews.com - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Sumatera Utara, memberikan tujuh nomor telepon seluler sebagai layanan pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh pengelola perusahaan kepada pekerja.
"Di posko layanan pengaduan THR dilengkapi tujuh nomor telepon seluler," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon di Medan, Selasa (4/4/2023).
Sebanyak tujuh nomor itu, kata dia, dipegang masing-masing staf, seperti 082166765529 atas nama Marisi Sumantri Sinaga, 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah R.M. Sitanggang), 08116366603 (Jones Parapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).
Layanan pengaduan THR ini disiapkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) No: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Nomor telepon seluler ini kita berikan agar memudahkan pekerja untuk melaporkan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Pihaknya juga menerangkan layanan pengaduan THR itu telah aktif dan dapat digunakan untuk menampung keluhan para pekerja maupun buruh di Kota Medan.
Hingga saat ini, belum apa pengaduan yang masuk, baik dari pekerja maupun buruh, karena paling lambat pembayaran THR dilakukan H-7 Lebaran atau pada 15 April 2023.
Load more