Bandar Lampung, tvOnenews.com - Sempat berulang kali tertunda, persidangan konfrontir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulpakar dalam kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022 akhirnya terlaksana, Selasa (4/4/2023) siang.
Dalam sidang konfrontir tersebut menghadirkan saksi Sulpakar. Terdakwa Karomani berulang kali membantah telah menerima uang dari saksi Sulpakar. Menurut Karomani, dia hanya menerima uang sekitar Rp400 juta dari teman Sulpakar.
"Memang benar saya menerima uang Rp400 juta dari teman yang mengatasnamakan temannya Sulpakar, kemudian saya terima saja," kata Karomani mempertegas pengakuan yang dinilai dirinya salah dalam keterangan BAP KPK sebelumnya.
Pada kesempatan itu, Hakim sidang kembali mengkonfirmasi pernyataan Karomani, Sulpakar pun membenarkan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang apapun kepada Karomani.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada Karomani. Saya juga tidak pernah bertemu dengan Karomani menyerahkan uang," tegasnya tanpa ragu.
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung tertib dengan menghadirkan terdakwa lainnya, mantan Warek I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Dalam konfrontir yang disampaikan, Karomani, dkk kekeh dan berulang kali tidak menerima uang dari para saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Salah satunya, Karomani membantah bahwa telah menerima uang dari saksi Sulpakar sebesar Rp1,1 miliar.
"Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada saya, itu tidak benar," tegas Karomani memecah keheningan suasana sidang, siang menjelang sore kali ini.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Karomani selalu membantah atas tuduhan terhadap dirinya melakukan aksi KKN dalam penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
"Keterangan para saksi tidak benar, sejak awal, saya tidak pernah menerima bentuk setoran apapun dari para saksi dalam rangka untuk memasukkan anak dari sahabatnya untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila," tandasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim beberapa waktu lalu. (puj/lno)
Load more