Banda Aceh, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu (5/4/2023), menggelar sidang pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang melibatkan ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli, dalam keterangan tertulis yang diterima, mengatakan, sidang digelar secara virtual dengan menghadirkan para pihak.
"Agenda sidang mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait lainnya. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Yudia Ramli.
Sidang dilaksanakan secara virtual dengan majelis sidang berada di Jakarta dan para pihak di daerah masing-masing. Sidang kode etik tersebut bersifat terbuka untuk umum. DKPP menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
Yudi menjelaskan pihak pengadu dalam perkara tersebut adalah Fazriansyah. Pengadu mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara Mhd Safri Desky serta empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Muhammadin, Kaman Sori, Sufriadi, dan Fitri Susanti.
Fazriansyah juga mengadukan tenaga honorer KIP Kabupaten Aceh Tenggara bernama Emyati.
Menurut Fazriansyah, para teradu diduga melakukan pungli kepada dua peserta seleksi PPS di Kabupaten Aceh Tenggara. Peserta seleksi menyerahkan uang Rp3 juta kepada para teradu agar diloloskan sebagai anggota PPS.
Load more