"Sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dipimpin anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Aceh," ujar Yudia Ramli. (ant/nof)
Load more