Langkat, tvOnenews.com - Ciptakan situasi kamtibmas selama bulan suci ramadhan dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Langkat tentang himbauan bulan suci ramadhan 1444H/ 2023 M, Satpol PP Pemkab Langkat dan Forkopim Kecamatan Stabat beserta jajaran menggelar razia di tempat hiburan malam, hotel dan kos kosan di Kawasan Kota Stabat, Selasa (4/4/2023).
Razia tempat hiburan malam dan hotel ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka P Singarimbun yang dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB.
Razia ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci ramadan 1444 H di Wilayah Kota Stabat.
"Sasaran dalam razia ini meliputi penyakit masyarakat seperti tempat hiburan malam dan hotel," ujar Kasatpol PP Langkat, Dameka P Singarimbun.
Setelah melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, tidak ditemukan kejadian yang menonjol, pasalnya pengunjung tempat hiburan malam karaoke dan hotel tersebut tampak sepi.
"Guna menghormati bulan suci Ramadhan, maka dihimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan Karaoke mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan, sehingga diharapkan pengelola tempat hiburan karaoke maupun hotel tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan tahun ini," jelas Dameka.
Direncanakan razia serupa akan terus dilakukan agar situasi kamtibmas di Kabupaten Langkat selama Ramadhan berjalan aman dan lancar. (tht/cai).
Load more