Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan, juga diperkuat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sehingga persoalan ini benar-benar sangat serius.
Selain itu, Farid juga meminta Pemko Banda Aceh untuk dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum soal eksploitasi anak yang sudah sangat meresahkan tersebut. "Termasuk melakukan komunikasi dengan instansi terkait ke tingkat provinsi. Apalagi, sebagian besar anak-anak tersebut dari luar Banda Aceh," kata Farid.
Sementara itu, Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, terkait dengan penegakan pihaknya sudah sangat rutin melakukan penertiban di persimpangan lampu merah dan warkop di Banda Aceh.
Hanya saja, kata Rizal, setelah dilakukan pengamanan dan pembinaan terhadap anak-anak di bawah umur tersebut, mereka selalu kembali lagi dipekerjakan oleh orang tua atau pengendali lainnya.
“Kami siap mengamankan, bahkan mereka sudah berulang kali ditertibkan. Awalnya anak-anak itu ada yang menjadi gepeng atau badut, tapi kemudian menjalankan modus berjualan buah potong dan usaha lainnya," katanya.
M Rizal menambahkan, anak-anak yang dipekerjakan tersebut hampir seluruhnya bukan warga asli Banda Aceh, melainkan para pendatang. Bahkan, diduga kuat anak-anak tersebut dikoordinir untuk berjualan di seputaran lampu merah dan pusat kota.
“Kebanyakan dari mereka mencari celah agar tidak kita amankan. Karena kalau pengemis atau gepeng sudah pasti kita tertibkan, tapi kemudian mereka beralih dengan cara berjualan supaya tidak kita amankan,” tutup M Rizal. (ant/wna)
Load more