Empat Lawang, tvonenews.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melakukan penyidikan terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara pada pembebasan lahan Perniagaan Terpadu Pulau Mas atau yang lebih dikenal sebutannya oleh masyarakat sebagai Pasar Pulau Mas.
Penyidikan dugaan kerugian negara pada pelaksanaan pembebasan atau pengadaan lahan Pulau Mas tahun anggaran 2015 itu disebabkan luasan lahan yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang diterima oleh negara.
Penjelasan ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha di ruang kerjanya pada Rabu (05/04/2023).
"Benar saat ini kita sedang melakukan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pembebasan lahan Perniagaan Terpadu Pulau Mas dengan nilai sebesar 6,7 milyar lebih," ungkap Eryana.
Menurut Eryana, anggaran sebesar Rp6,7 milyar lebih ini diperuntukan sebagai ganti rugi atas pembebasan lahan bagi 31 orang pemilik lahan. Dalam proses ganti rugi inilah diduga telah adanya nilai kerugian negara.
Penyidikan pengadaan atau pembebasan lahan Pulau Mas yang dilakukan sejak tanggal 9 Februari 2023 ini terus bergulir. Sampai saat ini Kejari Empat Lawang telah memanggil dan memeriksa sebanyak 20 orang untuk dimintai keterangannya dan salah satunya yakni mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri.
"Selagi tindak pidana ini belum terang, kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada pihak baik yang mendengar, mengetahui dan yang terkait permasalahan pengadaan dan pembebasan lahan Pulau Mas ini," ungkap Eryana.
Load more