Saat ditanya apakah akan ada penetapan tersangka dari proses pengadaan dan pembebasan lahan Pulau Mas ini, Kepala Kejari Empat Lawang meminta agar semuanya menunggu proses penyidikan ini selesai.
"Tujuan dari penyidikan adalah mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana guna menemukan tersangka," ujarnya.
Selain itu ia juga mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan hasil temuan karena masih dalam proses penyidikan.
Terpantau pada Selasa (04/04/2023), Mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri mendatangi Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Empat Lawang, untuk dimintai keterangannya di mana saat proses pengadaan dan pembebasan lahan Pulau Mas ia masih menjabat sebagai kepala daerah.
Seusai diperiksa, Budi Antoni Aljufri menyampaikan kepada wartawan bahwa kedatangannya dalam rangka memenuhi panggilan kejaksaan dan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pembebasan lahan Pasar Pulau Mas.
"Ya saya datang memberikan keterangan sebagai saksi adanya dugaan pembebasan lahan Pulo Mas dan yang saya tahu teknisnya bukan bagian bupati, tapi ada tim teknis, satgas dan tim lainnya," tutupnya. (aza/fna)
Load more