Tanjungbalai, tvOnenews.com – Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, memusnahkan barang ilegal impor berupa sepatu bekas, pakaian bekas hingga rokok yang bernilai total Rp 4,6 Miliar. Pemusnahakan ini dilakukan di area Gudang Pabean Teluk Nibung, Kamis (6/4/2023).
Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini, merupakan hasil penindakan periode 2021 hingga 2022 karena selain tidak memenuhi kepabeanan dan cukai, juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor.
Pemusnahan ini didominasi oleh komoditi pakaian bekas dan sepatu bekas, dengan rincian, 1027 ballpres pakaian bekas, 52 ballpress sepatu bekas, 260270 batang rokok ilegal, 2000 ml minuman beralkohol, serta sejumlah produk makanan dan minuman, yang dianggap mengganggu kesehatan, keamanan dan lingkungan karena yang dimusnahkan ini dikategorikan sebagai limbah.
“Dengan pemusnahan ini, diharapkan adanya efek jera kepada para pelaku pelanggaran agar dapat diminimalisir dan kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki.
Kegiatan pemusnahan ini juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan dengan tujuan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.
“Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh barang-barang tersebut senilai Rp 367 juta Rupiah dan sekalian memberikan transparansi kepada masyarakat bahwa kita melakukan pemusnahan terhadap barang yang tidak berguna lagi,” pungkas Tutut.
Dari pantauan tvOnenews.com, sepatu dan baju dengan berbagai merk branded seperti LV, Gucci, Balenciaga, Nike, Adidas dan lain-lain musnah dibakar, namun tidak diketahui pasti apakah merek-merek tersebut adalah asli atau tidak. (jmg/haa)
Load more