Sibolga, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (05/4/ 2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah laki-laki berinisial WD (24) yang berprofesi sebagai seorang nelayan dan tinggal di Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas. Selain tersangka, Sat Narkoba Polres Sibolga juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram, 1 unit handphone, 1 tas kecil berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp100.000.
"Kejadian bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Jati Kelurahan, Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas. Setelah itu, menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Resnarkoba bergerak menuju lokasi dan mengamankan WD yang sedang berada di dalam rumah," jelas Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, S.H, M.H kepada awak media pada Kamis (6/4/2023).
Sugiono menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan barang-barang lainnya berhasil ditemukan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Sibolga.
"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Sugiono. (spn/fna)
Load more