Langkat, tvOnenews.com - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), BNN Kabupaten Langkat akhirnya berhasil mengamankan Abdul Rahim alias Bolang (38) tidak jauh dari kediamannya di Dusun IV, Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Rabu (5/4/2023) malam.
Tersangka ini diamankan personil dari BNNK Langkat karena diduga melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu.
Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti pun berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.72 gram (netto 1.24 gr), 1 buah handphone merk Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kepala BNN Kabupaten Langkat, AKBP S. Bangko mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat ke BNNK Langkat tentang keberadaan DPO tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mematangkan laporan masyarakat tersebut hingga akhirnya tim pemberantasan BNNK Langkat mulai melakukan penindakan untuk menuju lokasi dengan menyeberang mempergunakan alat transportasi jenis sampan nermesin atau boat.
"Setelah menerima laporan keberadaan DPO tersebut tim langsung bergerak menggunakan sampan bermesin untuk menyeberang ke lokasi," ucap Kepala BNN tersebut kepada awak media, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut Kepala BNNK Langkat menjelaskan setibanya di lokasi, tim pemberantasan BNNK Langkat melakukan undercover dengan cara mengendap di rumah warga. Tak berselang lama, pelaku pun akhirnya berhasil diamankan.
Load more