Banda Aceh, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp5,9 miliar dengan berat 5,9 kilogram. Pemusnahan barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu H L Iswara Akbar di Banda Aceh, Kamis (6/4/2023) mengatakan, sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan bahan bakar minyak supaya hancur, yang selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan.
"Barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari 72 perkara tindak pidana sejak tahun 2022 hingga Maret 2023," kata Diah.
Pemusnahan barang terlarang itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon. Turut dihadiri unsur forkompimda kabupaten setempat.
Diah Ayu mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan secara berkala, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penanganan barang bukti tersebut.
"Selain itu juga sebagai wujud upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa," katanya.
Ia berharap pemusnahan itu bertujuan agar terciptanya kerjasama antara masyarakat, tokoh pemuda dan aparat kepolisian untuk saling mendukung, memberantas narkotika, guna meminimalisir tingkat penyalahgunaan barang haram di Aceh Utara.
Load more