Anggia menambahkan, untuk menghindari perselingkuhan ini, Anggia juga sudah meminta agar suaminya mengundurkan diri dari KI Sumut pada Februari 2023. Keduanya adalah pejabat publik yang harusnya menjaga amanah dari masyarakat.
"Hal ini juga saya lakukan untuk menjaga nama baik KI Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang mengemban amanah publik untuk keterbukaan informasi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi ( KI ) Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan, pihaknya telah mengundang pelapor dalam hal ini Anggia untuk mempertanyakan masalah itu.
"Kami belum membentuk majelis etik. Kami hanya minta penjelasan saudara Anggi apakah benar surat laporan itu. Ini masih tertutup sebenarnya. Langkah berikutnya akan memanggil lagi pelapor karena belum diperiksa secara resmi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Dedy Ardiansyah mengaku sejauh ini belum pernah menangani masalah dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami belum punya pengalaman menangani masalah etik. Kami akan mempelajari dulu peraturan KI dalam menangani masalah ini, tapi proses akan kami lakukan," ujarnya. (sgh/haa)
Load more