Jambi, tvOnenews.com - Masyarakat marga Bukit Bulan di Kabupaten Sarolangun dan masyarakat adat Kerinci, Provinsi Jambi, saat ini sedang menunggu legalitas hutan adat. Syarat legal formal dari negara untuk pengakuan hutan adat ini harus diawali dengan adanya pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Identitas sebagai MHA ini juga menjadi salah satu prasyarat bagi masyarakat untuk mendapatkan izin mengelola hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi sebagai pendamping mengakui proses pengakuan MHA berlangsung panjang, mulai dari identifikasi hingga pengesahan dalam bentuk produk hukum berupa perda untuk MHA yang berada di dalam kawasan hutan negara.
“Untuk meringkas proses ini, di Jambi saat ini tengah diusulkan Rancangan Perda MHA,” kata direktur lembaga itu, Adi Junedi, Jumat (7/4/2023).
Secara garis besar konsep perda, gubernur/bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pengakuan MHA melalui surat keputusan kepala daerah, baik untuk MHA yang berada di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan.
Oleh karenanya, organisasi pendampingan masyarakat itu mengapresiasi proses Perda MHA yang saat ini sudah pada tahapan harmonisasi Ranperda MHA di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Beberapa waktu lalu, Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, bersama lembaga non-profit itu dan tim yang tergabung dalam Tim Penyusun Ranperda, mengakui telah melewati proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Load more