“Perlu kami jelaskan, syarat pencairan ini salah satunya adalah apabila sudah siap APBG, bagi gampong yang belum cair tunjangan aparatur gampong, kami berharap supaya segera merampungkan APBG," katanya.
Adapun tunjangan aparatur gampong non-ASN di Aceh Besar masing-masing untuk keuchik/kepala desa Rp2.426.640 per bulan, sekretaris gampong Rp2.224.420 per bulan. Selanjutnya kepala urusan Rp1.300.000 per bulan, kepala seksi Rp1.300.000 per bulan, serta kepala dusun Rp1.100.000 per bulan.
Adapun aparatur gampong yang berstatus ASN, setiap bulannya untuk keuchik mendapat tunjangan Rp1.500.000, sekretaris gampong Rp1.000.000, kepala urusan dan kepala seksi masing-masing mendapat Rp800.000 per bulan, serta kepala dusun Rp600.000 per bulan.
Sementara itu, untuk tuha peut gampong mendapat Rp1.000.000 per bulan, sekretaris tuha peut gampong Rp500.000 per bulan dan anggota tuha peut Rp400.000 per bulan, dan staf administrasi tuha peut gampong Rp350.000 per bulan serta tunjangan untuk Tgk Gampong atau Imuem Meunasah memperoleh Rp1.000.000 per bulan.
Carbaini menambahkan, saat ini sebanyak 439 gampong sudah cair dana desa tahap I dan 410 gampong sudah cair BLT triwulan I.
Ia berharap, penyalurannya dapat segera disalurkan sesuai KPM yang telah terdaftar dan disampaikan laporan ke Camat agar BLT Triwulan II bisa diajukan lagi ke KPPN sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sehingga bisa bermanfaat pada momen yang tepat. (ant/wna)
Load more