Polsek Purbolinggo yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Minggu (9/4/23) sekira pukul 21.00 Wib, berhasil mengamankan pelaku di dalam toko Alfamart Bungur - Purbolinggo yang beralamat di desa Tanjung Tirto kecamatan Purbolinggo.
Dari hasil pemeriksaan Pihak Kepolisian terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut pelaku gunakan untuk bermain judi slot.
"Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci brankas, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 buah nametag, 1 buah tangga dan 1 buah hp merk Vivo" tambahnya
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (puj/cai)
Load more