Deliserdang, tvOnenews.com - Beberapa daerah seperti di Sumatera Utara kini sedang berbenah menertibkan Billboard/Tiang Reklame. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kebocoran PAD, juga mencegah timbulnya korban jiwa bilamana ada Billboard ambruk akibat cuaca buruk atau kondisi yang rusak.
Namun, berbeda dengan Pemkab Deliserdang, kini malah kebanjiran Billboard yang berdiri di bahu jalan dengan berbagai pemajangan Iklan, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adaktif berupa produk rokok tembakau.
Diketahui Billboard ini dipajang tidak pada tempatnya, sebagaimana ketentuan yang diatur pada PP Nomor 109 tahun 2012. Billboard yang berada di Jalan Jamin Ginting tepatnya di depan pasar tradisional Pancur Batu, Billboard ini sudah cukup lama berdiri di tengah jalan
"Seribu persen bisa kita pastikan kalau Billboard itu gak ada izinnya, karena syarat untuk pengajuan izin reklame harus mengantongi surat yang diajukan terlebih dahulu persetujuan bangunan gedung atau PGB, ke dinas terkait. Bagaimana mungkin pula PGB-nya bisa terbit, sedangkan posisi reklame dengan kontruksi bagunan menjalar sampai di atas jalanan umum," terang Jupri Sembiring, warga Tanjung Morawa, Senin (10/4/2023) kepada awak media.
Selain di Kecamatan Pancur batu, pendirian Billboard berukuran hingga 60 meter persegi ini pun menjamur. Dalam amatan wartawan dilapangan, sedikitnya reklame diduga tanpa izin IMB maupun izin usaha ini, terlihat di Kecamatan Percut sei tuan, Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, hingga Sunggal.
"Boleh kita cek bersama-sama, di tempat lain seperti di Jalan Pancing depan Universitas Unimed, ada pemajangan iklan rokok, tak hanya itu tepat didepan pintu keluar komplek perumahan elit Cemara Asri, yang dipajang tidak pada tempatnya. Serta di jalan tol Tanjung Morawa-Medan, jalan lintas Tebingtinggi - Medan, yang berdiri reklame dengan kode memiliki kode angka double ini diduga tanpa adanya izin persetujuan bangunan gedung atau PGB," tambah jupri.
Saat tim tvOnenews.com mengirim pesan Whatsapp kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Deliserdang, Hendra Wijaya, Senin (10/4/2023) sore. Hendra hanya membaca pesan Whatsapp perkenalan diri awak media, namun belum mengubris perihal pertanyaan status Billboard yang berdiri di bahu jalan, serta diduga tidak kantongi izin. Dan ketika dihubungi beberapa kali, tulisan dilayar panggilan hanya "berdering".
Diketahui dalam pengurusan izin reklame atau Billboard sangat menguntungkan bagi pendapatan asli daerah, dimana pengusaha reklame diwajibkan membayar pajak pendirian bangunan, serta iuran tiap tahunnya kepada pemkab maupun pemko terkait. Namun pada prakteknya, diduga banyak pengusaha yang "kedip mata" kepada pemangku kepentingan terkait, agar tidak ditindak walau usahanya menyalahi aturan.(asr/lno)
Load more