Medan, tvOnenews.com – Artis dan Youtuber, Baim Wong sambangi Polda Sumut, Senin (10/4/2023). Kehadirannya untuk melihat langsung Baim Wong KW yang ditangkap dan ditahan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus. Hal ini terkait aplikasi Give Away di Facebook yang sebenarnya di Hack Pelaku untuk meraup keuntungan dari masyarakat sebagai korban.
"Hari ini saya datang ke Polda Sumut, saya merasa senang, karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya dan orangnya sudah ditahan," ujar Baim Wong ke sejumlah awak media usai pertemuannya di ruang penyidik, Senin (10/4/2023).
Ia mengatakan, kasus penipuan Give Away sebelumnya telah ia laporkan di Jakarta. Akan tetapi, pelakunya ditangkap duluan oleh Polda Sumut. Sehingga ia dipanggil datang untuk melihat pelakunya sekaligus memberikan keterangan lanjutan sebagai pelapor di penyidik.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ditreskrimsus Polda Sumut dan jajaran, karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat dan tentunya merugikan saya pribadi," sebut Baim.
Sebelumnya, Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut membekuk pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong berinisial MK (25) warga Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp20 juta melalui aplikasi Facebook.
"Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima," terangnya.
Hadi menjelaskan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.
Mulanya pada 2 Desember 2022 korban inisial E membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong.
Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.
"Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor," jelas Hadi.
Karena itu, Hadi menuturkan korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.
"Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK)," tuturnya pelaku diamankan dari kediamannya di Tanjungbalai.
"MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," pungkasnya.(ysa/cai)
Load more