Banda Aceh, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, memeriksa mantan Bupati Bireuen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, mengatakan, bahwa pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Pemeriksaan ini untuk melengkapi bukti dam keterangan penyidikan.
"Yang bersangkutan berinisial MAG. Dia dimintai keterangan terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada BPRS pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan pada tahun anggaran 2021 Rp500 juta," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan bahwa MAG merupakan Bupati Bireuen periode 2020-2022 dan juga Wakil Bupati Bireuen periode 2017-2020. MAG juga merupakan penanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen 2019 dan Pembina TAPK Bireuen 2020.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kurang lebih 3 jam. Penyidik menyodorkan 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 dan 2021," ujar Munawal Hadi.
Dikatakan pula bahwa pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BPRS sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.
Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi itu mengatakan, bahwa pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat alat bukti sehingga perkara tersebut menjadi jelas.
Load more