Selanjutnya petugas membawa TARS ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkoba.
“Hasil penggeledahan di rumah TARS, personel menemukan satu gulungan kertas warna putih berisi ganja, dua plastik warna bening berisi ganja dari dalam lemari rumah, dan satu buah toples berisi ganja dari atas lemari serta satu buah kotak warna hitam berisi dua puluh tiga ampul kecil ganja terbalut plastik warna hitam. Semua barang bukti yang diamankan tersebut diakui tersangka TARS adalah miliknya yang dibeli langsung dari laki-laki berinisial I di Kabupaten Mandailing Natal,” beber Horas.
Kasi Humas Polres Tapteng menambahkan, kedua tersangka juga mengaku hendak melakukan transaksi satu bal ganja pada hari itu juga, namun berhasil digagalkan petugas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TARS dan AA beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tegasnya. (ssg/fna)
Load more