Tapteng, tvOnenews.com – Dua orang laki-laki yaitu TARS (27) dan AA (42) ditangkap polisi karena hendak mengedarkan ganja. TARS merupakan warga Gang Delima Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, sementara AA merupakan warga Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengungkapkan, kedua pelaku pengedar ganja tersebut ditangkap di sebuah rumah kosong di Gang Sawah Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng pada Minggu (9/4/2023) pukul 08.00 WIB.
“Penangkapan TARS dan AA setelah personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik,” kata AKP Horas Gurning kepada tvOnenews.com, Rabu (12/4/2023).
Polisi yang melakukan penyelidikan ke lokasi, melihat satu unit sepeda motor parkir di dekat satu rumah kosong dan mendekati rumah tersebut dengan mengendap-endap dan melihat kedua pelaku.
“Setelah melihat TARS dan AA, personel langsung masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan langsung menangkap keduanya,” jelas AKP Horas.
Petugas melakukan penggeledahan kedua tersangka untuk mencari barang bukti, dan menemukan satu bal ganja terbalut isolasi warna kuning dan satu unit handphone warna merah dari tangan AA.
“Sementara dari TARS, personel tidak menemukan barang bukti. Dan dari lokasi personel turut menyita satu unit sepeda motor Nomor Polisi BB 6174 ME yang digunakan kedua tersangka membawa ganja tersebut ke rumah kosong tersebut untuk bertransaksi,” ungkap Horas Gurning.
Selanjutnya petugas membawa TARS ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkoba.
“Hasil penggeledahan di rumah TARS, personel menemukan satu gulungan kertas warna putih berisi ganja, dua plastik warna bening berisi ganja dari dalam lemari rumah, dan satu buah toples berisi ganja dari atas lemari serta satu buah kotak warna hitam berisi dua puluh tiga ampul kecil ganja terbalut plastik warna hitam. Semua barang bukti yang diamankan tersebut diakui tersangka TARS adalah miliknya yang dibeli langsung dari laki-laki berinisial I di Kabupaten Mandailing Natal,” beber Horas.
Kasi Humas Polres Tapteng menambahkan, kedua tersangka juga mengaku hendak melakukan transaksi satu bal ganja pada hari itu juga, namun berhasil digagalkan petugas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TARS dan AA beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tegasnya. (ssg/fna)
Load more