Medan, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan sebanyak 22 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sumut dinyatakan memenuhi syarat setelah melakukan rekapitulasi penetapan hasil akhir.
Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, mengatakan, verifikasi faktual tahap kedua sebanyak bakal calon (bacalon) anggota 17 DPD RI dinyatakan memenuhi syarat.
Sebelumnya, ada 18 bacalon anggota DPD yang memenuhi syarat, namun satu orang mengundurkan diri sehingga penetapan rekapitulasi akhir menjadi 22 orang.
“Karena sebelumnya sudah ada lima yang memenuhi syarat pada rekap awal sehingga dari hasil rekap akhir ada 22 bacalon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, sebanyak 22 nama bacalon anggota DPD ini akan diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi calon DPD RI. Penetapan akan segera dilakukan.
"Nanti KPU RI akan menetapkan, hasil rekapitulasi dan hasil itulah yang kemudian digunakan untuk pencalonan. Nanti diumumkan ke publik dan disampaikan kepada bacalon anggota DPD RI untuk dapat digunakan proses pencalonannya pada 1 Mei 2023," katanya.
Berikut Daftar Nama-nama Calon DPD RI Memenuhi Syarat
Load more