Bandar Lampung, tvOnenews.com - Bima Yudho Saputro, pemilik akun tiktok @awbimaxreborn yang mengkritik pemerintah Provinsi Lampung lewat video presentasi 'Alasan Kenapa Lampung gak maju-maju, dilaporkan ke Polda Lampung.
Postingan remaja yang sedang menempuh pendidikan program Diploma Pemasaran Digital, Komunikasi Digital dan Media/Multimedia di Perguruan Tinggi Intelijen Bisnis Australia itu dilaporkan dengan surat laporan nomor 364/B-KH/GAW-TU/IV/2023 tertanggal 10 April 2023 ke Polda Lampung.
Ia dilaporkan ke Polda Lampung oleh Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka -Thamaroni Usman & Rekan karena dugaan penyebaran hoax tentang Provinsi Lampung.
"Kita sudah laporkan ke Polda Lampung dengan melampirkan bukti screenshot video dan berdurasi selama 03.32 menit. Dimana di video itu menyebutkan bahwa provinsi ini 'Dajjal. Ini berkaitan dengan suku Lampung dan daerah. Itu kemudian yang menjadi dasar," kata Gindha Ansori Wayka, saat dihubungi tvOnenews.com.com, Rabu (12/4/2023).
Ginda mengungkapkan, laporan itu sudah dilayangkan ke Polda Lampung pada Senin (10/4/2023) lalu. Laporan tersebut masih dalam proses untuk naik ke Kapolda Lampung.
"Suratnya sudah naik ke Kapolda Lampung, kebetulan Kapoldanya baru dilantik. Tapi, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah naik dan rekomendasinya apakah ke krimsus atau kemana," ungkapnya
Gindha mengaku dirinya sebagai warga yang berasal dari Lampung merasa keberatan dengan video yang membahas Lampung berjudul 'Alasan Lampung Gak Maju-Maju'.
"Pertama dia menyebut provinsi ini 'Dajjal'. Kemudian menuduh membocorkan UN itu pemerintah dan infrastruktur yang terbatas, banyak proyek pemerintah yang mangkrak, dan penegakan hukum di Lampung lemah," ucapnya.
Gindha menambahkan, dirinya tidak melarang masyarakat untuk mengkritik kinerja pemerintahan daerah, namun harus dilakukan secara elegan dengan menggunakan bahasa yang baik.
"Ya gak apa-apa, siapa saja boleh mengkritik tetapi dengan cara dan bahasa yang baik. Ini semata-mata pemilihan diksi, pemilihan bahasa yang menyerempet ke arah hal-hal yang demikian," tambahnya.
Menurutnya, dari video tersebut diduga yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong (hoax) karena disebutnya narasinya banyak yang tidak sesuai fakta. Dalam akun tiktok @awbimaxreborn menyebutkan penegakan hukum lemah atau tidak ada penegakan hukum.
"Lah, yang sidang setiap hari itu apa ? yang nuntut tiap hari itu apa ? yang periksa pelaku kejahatan itu apa ? yang lapas mengurusi tahanan itu apa ? yang pengacara mendampingi clientnya setiap hari itu apa ? Itu tidak tegak kah hukum atau lemah," bebernya.
Lebih lanjut, menurut Ansori, narasi yang dibangun oleh akun tiktok @awbimaxreborn sangat menyesatkan karena dengan ketidaktahuannya yang bersangkutan membangun opini publik tanpa melalui riset terlebih dahulu.
Oleh karenanya dengan ketidaktahuannya tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan bicara tanpa dasar dan tidak sesuai fakta karena tidak menunjukkan data konkret. "Kita serahkan ke kepolisian, mana kemudian yang bisa dibuktikan rumusan dan perbuatan pasalnya," imbuhnya.
Di samping itu, perbuatan yang bersangkutan menurut Gindha diduga telah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, pemilik akun tiktok @awbimaxreborn dilaporkan usai mengkritik dan menyudutkan Provinsi Lampung di akun Tiktok pribadinya pada 10 April 2023.
Awbimax atau Bima adalah pelajar asal Indonesia yang melakukan study di negara Australia. Ia seringkali menyuarakan pendapat dan keresahannya terkait politik, pendidikan, dan hal lainnya.
Dalam video Tiktok yang diunggah, ia menyudutkan dan mengkritik terkait Provinsi Lampung dengan bahasa yang cukup menohok. Ia bahkan menyebut Provinsi Lampung. (puj/cai)
Load more