Batam, tvOnenews.com - Satgas mafia tanah Kepulauan Riau mengungkap aktifitas jual beli kavling bodong di kota Batam. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan tersangka dalam tindak pidana mafia tanah atau lahan di Kampung Manggis, Tanjungpiayu, Seibeduk.
Dari kelima tersangka tersebut dua di antaranya adalah oknum pegawai BP Batam yakni HA, dan S, bagian Ditpam dan Perairan. Sementara tiga orang yakni LP, AM dan AG warga biasa.
"Dua tersangka oknum dari BP Batam melakukan pembuatan surat-surat tanah yang dipalsukan dan menjual kepada masyarakat berupa lahan kavling," ujar Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Selasa (11/4/2023).
Para tersangka bekerja sama membuat surat tanah palsu tersebut. Adapun lahan yang dipalsukan tersebut seluas 1 hektare dan sudah dalam kondisi kavling seluas 6 X 10 meter dan dijual kepada masyarakat.
"Sejauh ini yang telah terjual kepada masyarakat ada 34 korban, kavling itu dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 20 jutaan dan total kerugian mencapai Rp 2 miliar.” Sebutnya.
Modus dari tersangka yaitu menerbitkan surat kavling siap bangun di tahun mundur yaitu 2012 dan 2015 serta tanda tangan pejabat Direktur Pemukiman Wilayah BP Batam yang menjabat di tahun 2010 sampai 2015 yang dipalsukan tersangka.
"Tentu sangat meresahkan aksi jual beli lahan seperti ini , dan masyarakat merasa tertipu kenyataannya kavling atau lahan tersebut adalah milik pihak lain," ujarnya.
Kini para tersangka dikenai Pasal 263 juncto 55 juncto 56 dan juga Pasal 264 tentang pemalsuan akta otentik.” Tutupnya.(ahs/lno)
Load more