Solok, tvOnnews.com – Bupati Solok Epyardi Asda membantah jika dari awal dirinya dituding telah melakukan pengancaman terkait penutupan distribusi air bersih ke Kota Solok.
Katanya, yang dia lakukan murni meminta Pemko Solok untuk menjalankan kewajiban membayar restribusi air yang berasal dari kabupaten yang dia pimpin, persisnya dari pemanfaatan sumber mata air Sungai Guntung, Tabek Puyuah, Aia Tabik dan Barang Sumani.
“Siapa yang mengancam dan bergaya premanisme, yang saya lalukan hanyalah meminta Solok kota untuk menjalankan kewajibannya membayar restribusi air bersih, ini kami lakukan lantaran ada temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait macetnya pembayaran tagihan air dari Kota Solok,” katanya saat dikonfirmasi via telepon selular, Rabu (12/4/2023)
Epyardi yang sedang berada di Jakarta ini menambahkan, temuan BPK tersebut selain macetnya pembayaran juga karena pihak Pemko Solok selama ini tidak menggunakan meteran dalam mengambil air bersih dari kabupaten, yang hingga saat ini banyak kejanggalan dalam kontrak kerjasama yang dibuat oleh pemerintah sebelum dia.
“Saya tahu ini karena temuan BPK tadi sehingga saat jajaran saya, saya perintahkan untuk mengurusi itu (persoalan air) ternyata banyak kejanggalan yang saya temukan dan wajar lah saya meminta pertanggung jawaban pihak Kota Solok,” kata Epyardi lagi.
Selain itu, rencana bakal menutup sumber air dari kabupaten yang didistribusikan ke Kota Solok bukanlah keinginan dia selaku orang nomor satu di kabupaten.
Melainkan, hasil rapat dengan semua pemangku kebijakan, kecamatan beserta seluruh Wali Nagari yang ada di kabupaten tersebut.
“Malah saya yang mencegah agar warga kami tidak tersulut dengan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan terutama menyebutkan kami mengancam. Saya bilang ke 74 Wali Nagari, untuk tidak menutup dulu sumber air di kampung kita, karena kita ingin lihat dulu itikad baik dari Pemko Solok untuk melakukan kewajiban pembayaran,"
- Persoalan Berawal Dari Munculnya Temuan BPK RI
Hal ihwal munculnya persoalan ini dan membuat hubungan antara Kabupaten Solok dengan Kota Solok ini menjadi bak api dalam sekam lantaran tidak adanya kontribusi pembayaran restribusi penggunaan sumber air bersih yang digunakan PDAM Kota Solok, sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintahan Kabupaten Solok.
Bupati menyebutkan bahwa banyaknya perjanjian-perjanjian lama yang dilanggar oleh PDAM Kota Solok, bahkan PKSnya sangat merugikan Kabupaten Solok. Diantarana perjanian tersebut terdapat beberapa point yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), banyak yang tidak ditepati oleh PDAM Kota Solok.
“Salah satunya terkait pembayaran restribusi ke Pemkab Solok. Bahkan, Water Meter yang di pasang sudah tidak berfungsi sama sekali. Sehingga kontibusi yang diberikan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Solok retribusi atau pajak air tanah PDAM Kota Solok tanpa hitungan perkubik atau lebih tepatnya ‘Etong Tongkong’ (dibulatkan) saja,” sesal Epyardi.
Bahkan Water Meter yang dipasang di sumber mata air milik Kabupaten Solok itu dikuasai dan dikelola sendiri oleh PDAM Kota Solok.
"Mendudukkan persolan itu, Pemkab Solok sudah berkali-kali melakukan dialog dengan Pemko Solok terkait persoalan perjanjian lama yang diduga bermasalah, tetapi, tetap saja diabaikan," ujarnya.
“Jika semua opsi dan jalan keluar telah kita berikan namun masih saja tidak digubris, wajar kan rakyat saya bereaksi dengan berencana menutup sumber air tersebut, karena air itu juga milik rakyat dan uang yang dihasilkan dari pengolahan air yang digunakan Kota Solok kan juga untuk kebutuhan masyarkat banyak, yang masuk dalam PAD kita,” sambung pyardi lagi.
Epyardi menyayangkan sekali isi dalam perjanjian lama, katanya, perjanjian itu banyak merugikan Kabupaten Solok. Salah satunya, Kota Solok setelah direvisi hanya membayar 910 rupiah perkubik, bahkan sebelumanya Kota Solok hanya membayar 300 rupiah perkubik.
“Sumber air kita yang punya, mereka jual air kita sampai 6000 rupiah perkubiknya kepada pelanggannya, ini jelas sangat-sangat merugikan kita. Yang lebih miris lagi warga kami di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, mereka pun menjadi pelanggan PDAM Kota Solok yang jumlahnya ribuan pelanggan, yang bayar tagihan kepada mereka, padahal itu warga kita, Ini sungguh saya tidak mengerti dengan perjanjian lama itu,” sesalnya lagi.
Terkait pernyataan Epyardi Asda terkait rencana menutup sumber air untuk Kota Solok pada 7 April 2023 yang lalu, yang dikomentari oleh salah satu anggota DPRD Kota Solok, Leo Murphy, Epyardi Asda hanya menanggapi dengan datar karena dirinyas selaku bupati tidak pernah mengeluarkan ancaman apapun, selain hanya meminta komitmen Kota Solok terkait pembayaran air.
“Itu biasalah, apapun yang saya lakukan pasti menuai banyak komentar. Yang terpenting bagi saya semua yang saya lakukan, seperti meminta tagihan pembayaran air ini, demi masyarakat saya juga dan bukan keinginan saya pribadi. Banyak hal yang mesti saya bereskan di kabupaten ini terkait sejumlah kerjasama pengelolaan aset yang terjadi sebelum saya menjabat yang mesti saya bersihkan, yang semuanya serba tidak jelas,” tutup Epyardi Asda. (yud/aag)
Load more