Padang, tvOnenews.com - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat, menduga adanya praktik kapitalisasi yang dilakukan oknum tertentu untuk menyewakan tempat berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Layang Kelok Sembilan yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Tempat-tempat itu bisa juga sudah dikapitalisasi oleh oknum-oknum tertentu," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Kamis (13/4/2023).
Untuk diketahui, Gubernur Provinsi Sumbar, Mahyeldi, telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan para PKL di kawasan Jalan Layang Kelok Sembilan.
Arahan Gubernur itu untuk meminimalisir terjadinya kemacetan, kerusakan fasilitas hingga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut terutama saat arus mudik.
Namun, hingga kini Pemerintah Provinsi Sumbar belum mengeksekusi atau menertibkan para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Kelok Sembilan.
"Gubernur perlu memastikan petugasnya di lapangan untuk mengeksekusi instruksi yang telah disampaikan," kata Yefri menegaskan.
Sebagai pimpinan daerah gubernur harus memastikan waktu penyelesaian masalah alih fungsi Jalan Layang Kelok Sembilan.
Load more