Pekanbaru, tvonenews.com - Tiga tahun sudah lamanya perkara penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Kabupaten Siak pada Tahun 2014-2019 hingga kini belum juga menemukan hasil.
Akibat lambatnya proses penyidikan akhirnya Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) kembali mempertanyakan penetapan tersangka kepada Kejati Riau terkait perkara dugaan Tipikor Dana Bansos dan Hibah Kabupaten Siak Tahun 2014-2019.
"Seharusnya Dr Supardi sebagai Kejati Riau saat ini tentulah sangat paham betul terkait permasalahan ini, karena sebelumnya Dr Supardi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejagung yang mendalami perkara ini" ujar Zulkardi, Koordinator Umum AMPR.
Bukan hanya mempertanyakan penetapan tersangka AMPR juga mengklaim bahwa pihaknya juga turut memberikan beberapa bukti yang menjelaskan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana bansos dan hibah Kabupaten Siak Tahun 2014-2019.
"Kami telah memberikan hasil kajian dan tela'ah kami sebagai kontrol sosial kepada Bapak Dr. Supardi dalam menetapkan tersangka atas perkara Dana Bansos dan Hibah Kabupaten Siak Tahun 2014-2019. Hasil kajian kami ini mengacu kepada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dengan nomor : PRINT-27/L.4/Fd.1/05/2021 dimana keputusannya ialah agar penyelidikan dapat terus dilanjutkan," ucap Zulkardi.
Berdasarkan hasil kajian AMPR terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp120 miliar.
"Kami memulai kajian dari adanya SK yang dikeluarkan Bupati Siak tentang daftar Penerimaan Bantuan Sosial. Namun atas SK tersebut terdapat perbedaan yang ditemukan adanya nota dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak kepada Bank BRI Cabang Siak dengan jumlah yang tidak sesuai atas daftar nama Penerima Bantuan Sosial untuk rumah tangga miskin dan orang tua terlantar," jelas Zulkardi.
Load more