Pekanbaru, tvonenews.com - Tiga tahun sudah lamanya perkara penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Kabupaten Siak pada Tahun 2014-2019 hingga kini belum juga menemukan hasil.
Akibat lambatnya proses penyidikan akhirnya Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) kembali mempertanyakan penetapan tersangka kepada Kejati Riau terkait perkara dugaan Tipikor Dana Bansos dan Hibah Kabupaten Siak Tahun 2014-2019.
"Seharusnya Dr Supardi sebagai Kejati Riau saat ini tentulah sangat paham betul terkait permasalahan ini, karena sebelumnya Dr Supardi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejagung yang mendalami perkara ini" ujar Zulkardi, Koordinator Umum AMPR.
Bukan hanya mempertanyakan penetapan tersangka AMPR juga mengklaim bahwa pihaknya juga turut memberikan beberapa bukti yang menjelaskan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana bansos dan hibah Kabupaten Siak Tahun 2014-2019.
"Kami telah memberikan hasil kajian dan tela'ah kami sebagai kontrol sosial kepada Bapak Dr. Supardi dalam menetapkan tersangka atas perkara Dana Bansos dan Hibah Kabupaten Siak Tahun 2014-2019. Hasil kajian kami ini mengacu kepada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dengan nomor : PRINT-27/L.4/Fd.1/05/2021 dimana keputusannya ialah agar penyelidikan dapat terus dilanjutkan," ucap Zulkardi.
Berdasarkan hasil kajian AMPR terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp120 miliar.
"Kami memulai kajian dari adanya SK yang dikeluarkan Bupati Siak tentang daftar Penerimaan Bantuan Sosial. Namun atas SK tersebut terdapat perbedaan yang ditemukan adanya nota dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak kepada Bank BRI Cabang Siak dengan jumlah yang tidak sesuai atas daftar nama Penerima Bantuan Sosial untuk rumah tangga miskin dan orang tua terlantar," jelas Zulkardi.
"Dari kajian kami AMPR yang telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, OJK dan BI menemukan bukti bahwasanya terjadi penyimpangan dalam penyaluran melalui transaksi keuangan. Hal ini dibenarkan atas pelaporan PPATK setelah dilakukannya pemeriksaan kembali kepada pihak Bank BRI selaku bank penyalur, dimana ada ditemukannya transfer yang janggal dari rekening BRI atas nama Bantuan Asistensi Sosial milik Dinas Sosial Kabupaten Siak, di mana transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan uraian Transaksi Debit dengan keterangan remark SAL.PRASKTL IIIV sebesar Rp551.000.000. Dan masih banyak lagi bukti-bukti yang memberatkan adanya penyimpangan sehingga tidak bisa kami sebutkan semuanya untuk saat ini," sambung Zulkardi.
Dengan adanya beberapa bukti kajian AMPR mengambil kesimpulan bahwa penyaluran dana hibah pada Bagian Kesra Setda Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp334.181.412.870. Sedangkan untuk penyaluran dana bansos Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp142.534.660.000 dimana hal ini dapat memberatkan pertanggungjawaban Syamsuar sebagai Bupati Siak saat itu.
"Karena tak ingin Syamsuar tersandera pada tahun politik 2024 mendatang makanya AMPR hari ini mempertanyakan penetapan tersangka kepada Kejati Riau dalam kewenangannya memberikan kepastian hukum," tutupnya. (man/fna)
Load more