Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung gagalkan penyelundupan sabu seberat 64 kilogram yang rencananya akan dikirimkan ke Pulau Jawa melalui penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 64 kilogram, Polda juga menangkap enam orang kurir berinisial MH, FR, CP, AP, SB serta RY.
"Keenam kurir sabu ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).
Irjen Helmy menjelaskan keenam tersangka yang ditangkap merupakan kurir sabu jaringan antar provinsi. Dari hasil penyelidikan barang tersebut berasal dari Kepulauan Riau.
"Sabu ini kami amankan di Area Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni, rencananya sabu-sabu itu akan dikirimkan ke Pulau Jawa," jelasnya.
Ia menuturkan modus pengiriman yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas yakni dengan memasukkan sabu-sabu kedalam AC Portable.
"Jadi para tersangka mengemas sabu ke dalam AC portable. Kemudian diangkut menggunakan truk tujuan Pulau Jawa," tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman mati. (puj/haa)
Load more